Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Hukum Mengambil Buah Milik Pemerintah yang Berada di Pinggir Jalan

13 Mar 2019 · 8.317 dibaca · Hubungan antar warga negara

PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a'lam. 

Keterangan, dalam kitab:
- Ibarot :

حاشيتا قليوبى وعميرة جزأ 2 ص 291

يجوز التقاط السنابل للتملك ان اعرض مالكها عنها او علم رضاه

( حاشية الجمل 3 / 602 )

يجوز التقاط السنابل وقت الحصاد ان علم اعراض المالك عنها او رضاه بأخذها و الا فلا ولا فرق فى الجواز فى الاول بين ان يكون المال زكويا او لا لا

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →