Hukum Mengambil Buah Milik Pemerintah yang Berada di Pinggir Jalan

 
Hukum Mengambil Buah Milik Pemerintah yang Berada di Pinggir Jalan

PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a'lam. 

Keterangan, dalam kitab:
- Ibarot :

حاشيتا قليوبى وعميرة جزأ 2 ص 291

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN