13 Mar 2019 · 2.593 dibaca · Hikmah
LADUNI.ID, HIKMAH-Salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh m asyarakat saat bulan Rajab yakni dengan berpuasa sunat. Ibadah ini m erupakan salah satu di antara ibadah yang sangat dianjurkan dalam bulan Rajab. Para ulama terdahulu dan orang saleh tidak menyia-nyiakan bulan Rajab itu, dan tidak sedikit di antara mereka mengisinya dengan puasa, shalat sunah dengan rakaat dan bacaan surah bervariasi dan lainnya. Kebiasaan tersebut mereka tuangkan dalam lembaran nash kitab, sehingga generasi sesudahnya dapat mengetahui dan meneladani dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis mencoba memaparkan beberapa pendapat ulama yang pro kepada puasa sunat Rajab, di antaranya:
Pertama, Imam Al-Syaukani
Walaupun dalam paparan di atas oleh Imam Alsyaukani menyebutkan dalam redaksinya makruh puasa Rajab, namun ada redaksi Imam al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, dalam pembahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’b
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+