Bacaan Bilal Shalat Jumat dan Dasar Hukumnya

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat pelaksanaan shalat Jum'at addalah harus di dahului oleh dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...