Bacaan Bilal Shalat Jumat dan Dasar Hukumnya
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat pelaksanaan shalat Jum'at addalah harus di dahului oleh dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp121.500
Rp265.000
Rp4.603.500
Rp273.000
Memuat Komentar ...