Tarqiyyah Sebelum Khutbah Jumat: Dasar Hukum, Pandangan Ulama, dan Tradisi yang Hidup di Indonesia
Laduni.ID, Jakarta – Shalat Jumat merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki tata cara khusus sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Salah satu syarat sah pelaksanaannya adalah adanya dua khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum salat Jumat dimulai. Praktik ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam hadits shahih.
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp174.300
Rp2.249.000
Rp88.690
Rp135.000
Memuat Komentar ...