Bacaan Bilal Shalat Jumat dan Dasar Hukumnya

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat pelaksanaan shalat Jum'at addalah harus di dahului oleh dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
"Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya"
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...