Hukum Menjilat Kemaluan (Suami/Istri) ketika Melakukan Hubungan Seksual

Laduni.ID, Jakarta - Dalam hubungan suami istri, aktivitas seksual secara sah diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan. Hubungan seksual tersebut diperbolehkan dengan berbagai variasi gaya bersenggama. Tetapi ada juga yang dilarang secara syariat, yakni berhubungan seksual melalui dubur dan berhubungan seksual dengan memasukkan dzakar ke dalam farji istri yang sedang mengalami haid.
Termasuk gaya berhubungan seksual yang diperbolehkan secara syariat antara suami dan istri adalah dengan melakukan oral seks.
Adapun pengertian oral seks adalah aktivitas seksual dengan menggunakan mulut untuk menikmati alat kelamin pasangan. Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat, mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...