14 Mar 2019 · 9.271 dibaca · Pernikahan
LADUNI.ID, Jakarta - Kata “Wali” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waliy muannatsnya adalah al-waliyah dan bentuk jamaknya adalah alawliya’ berasal dari kata walayali- walyan dan walayatan yang berarti mencintai, teman dekat, sahabat, sekutu, pengikut, pengasuh dan orang yang mengurus perkara. Adapun yang dimaksud perwalian dalam terminologi para fuqaha sebagaimana dirumuskan oleh Wahbah AzZuhaili ialah kekuasaan atas otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas seizin orang lain.
Dalam perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya menjadi wali bagi kepentingan anak ialah ayah. Hal ini karena ayah adalah orang terdekat yang selama ini mengasuh dan membiayai anak-anaknya.
Jika ayah tidak ada, maka hak perwalian digantikan oleh k
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+