Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman Umum

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas

14 Mar 2019 ยท 3.107 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum

LADUNI.ID, Jakarta - Islam merupakan agama yang sempura, setiap tatanan telah di atur sedemikian rupa berikut dengan ajarannya yang mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia termasuk juga seperti manfaat sujud  dan shalat sunnah serta larangan ibu hamil menurut islam.

Mulai dari aturan beribadah, makan, bahkan hingga buang hajat telah diatur dengan jelas. Hal yang samapun disampaikan oleh Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu kepada seorang musyrikin yang berkata,

“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)

Seperti salah satunya adalah hukum meniup makanan dan minuman panas dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini.

ูˆุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ู†ู‡ู‰ ุฃู† ูŠุชู†ูุณ ููŠ ุงู„ุฅู†ุงุก ุฃูˆ ูŠู†ูุฎ ููŠู‡

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →