Macam-macam Air untuk Bersuci
Laduni.ID, Jakarta - Thaharah atau bersuci dalam menjalankan ibadah merupakan sesuatu yang diwajibkan karena merupakan rukun dan syarat keabsahan sebuah ibadah. Dalam fikih, dua media penting dan utama yang dapat digunakan untuk bersuci (berwudhu) adalah air dan debu. Meski demikian, tidak semua air dan debu dapat digunakan untuk bersuci.
Mengingat begitu pentingnya air dalam beribadah fiqih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.
Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
Baca Juga: 0201. Beberapa Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.900
Rp198.000
Rp695.000
Memuat Komentar ...