Dinilai Diskriminasi, Yusril Gugat UU ke MK Agar Pengajar PAUD Setara Guru Formal

 
Dinilai Diskriminasi, Yusril Gugat UU ke MK Agar Pengajar PAUD Setara Guru Formal

LADUNI.id, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen telah mendiskriminasi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal. Dia menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional bagi anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Yusril menilai aturan tersebut telah mendiskriminasi pengajar PAUD nonformal karena dianggap bukan guru. Akibatnya guru PAUD nonformal mendapat perlakuan tak adil. Mereka tidak bisa diangkat menjadi pegawai, digaji resmi, diberi tunjangan, maupun disertifikasi sebagai guru.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN