Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Mengkonsumsi Binatang Tikus Menurut Para Ulama

14 Mar 2019 · 35.695 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

Tikus juga dikenal dapat membahayakan kesehatan manusia. Binatang mamalia yang sering bersarang di got atau area rumah seperti garasi dan dapur ini bisa menularkan beragam penyakit berbahaya yang perlu diwaspadai.

Mendengar nama tikus banyak orang mendadak merinding, jijik dan geli dibuatnya. Namun tikus nyatanya lebih suka hidup di tempat yang kumuh, penuh sampah, dan lingkungan kotor lainnya.

Adapun hukum mengkonsumsi tikus adalah haram menurut hanafiyah, syafi'iah dan hanabilah. Imam al mahalli ulama' syafi'iyah berkata : " keharaman tikus ada dua sebab :

  • 1. larangan memakannya
  • 2. ada perintah untuk membunuhnya.

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh maka hukumnya haram dimakan misalnya ular, kala jengking, tikus, gagak dan hewan buas yang membahayakan misalnya harimau, serigala dan selain keduanya. Wallohu a'lam. 

- kitab mausu'ah kuwaitiyah :

د - أكل الفأر :5 - ذهب الحنفية والشافعية والحنابلة إلى أنه لا يحل أكل الفأر .قال المحلي من

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →