Hukum Memakan Ikan yang Masih Ada Kotorannya
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya memakan ikan kecil-kecil seperti ikan teri atau yang lainnya, yang tidak dibuang kotorannya ? Makasih. Wassalam.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp179.000
Rp269.000
Rp225.960
Rp707.429
Memuat Komentar ...