Hukum Wanita Shalat Memakai Mukena yang Terbuat dari Sutra

 
Hukum Wanita Shalat Memakai Mukena yang Terbuat dari Sutra
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagian besar ulama sepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, dalam menjalankan ibadah shalat, terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk mengenai pakaian yang digunakan. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan mukena yang terbuat dari sutra bagi wanita saat shalat.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, sutra adalah salah satu jenis kain yang diperbolehkan digunakan sebagai pakaian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang penggunaan sutra khususnya saat shalat. Sebagian ulama memperbolehkannya dengan syarat sutra tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang agar tidak mengganggu khusyuknya shalat.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menyarankan untuk menghindari penggunaan sutra saat shalat, terutama jika sutra tersebut sangat tipis atau transparan. Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan menimbulkan gangguan khusyuk bagi wanita yang mengenakannya atau bagi orang lain yang melihatnya. Oleh karena itu, sebaiknya wanita memilih mukena yang terbuat dari bahan lain yang lebih tebal dan tidak tembus pandang.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penggunaan mukena sutra saat shalat, yang jelas tujuan utama dari ibadah shalat adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh khusyuk dan kekhidmatan. Oleh karena itu, dalam memilih mukena atau pakaian lainnya untuk shalat, penting bagi wanita muslimah untuk memilih yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan yang membuatnya merasa nyaman serta dapat berkonsentrasi dalam menjalankan ibadahnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN