Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Rokok, Pilkada, dan Kiai Cash

17 Mar 2019 Β· 2.241 dibaca · Kolom

LADUNI.ID, Jakarta - Alkisah, para kiai berkumpul dan membahas serius masalah rokok. Setelah beradu argumen, dalil dan sebagainya, akhirnya forum bahtsul masail memutuskan bahwa rokok hukumnya makruh tahrim. Karena itu sebaiknya warga Nahdliyin menghindari rokok, karena mendekati haram.

Lalu setelah diumumkan, tiba-tiba ada yang protes. Rupanya yang protes ini punya pabrik rokok. Sebut saja rokok Cap Udud.

"Kalau rokok dimakruh tahrimkan, kantor lembaga ini tidak jadi! Karena saya yang menyokong pembangunannya,"

Merespon protes tersebut, para kiai berunding lagi. Akhirnya diputuskan bahwa rokok hukumnya tetap makruh tahrim. "Kecuali rokok Cap Udud"

Kisah tersebut diceritakan oleh KH Hasyim Muzadi pada suatu ketika (nama rokok yang disebut Abah, saya samarkan saya ganti Cap Udud, udud itu bahasa Jawanya rokok). Beliau menyebut ini kisah guyonan namun perlu direnungkan dan jadi cerminan.

Beliau juga sering menggunakan kisah ini atau sejenis untuk autokritik baik kepada ulama atau tokoh agama secara umum, maupun NU

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →