Rokok, Pilkada, dan Kiai Cash

 
Rokok, Pilkada, dan Kiai Cash

LADUNI.ID, Jakarta - Alkisah, para kiai berkumpul dan membahas serius masalah rokok. Setelah beradu argumen, dalil dan sebagainya, akhirnya forum bahtsul masail memutuskan bahwa rokok hukumnya makruh tahrim. Karena itu sebaiknya warga Nahdliyin menghindari rokok, karena mendekati haram.

Lalu setelah diumumkan, tiba-tiba ada yang protes. Rupanya yang protes ini punya pabrik rokok. Sebut saja rokok Cap Udud.

"Kalau rokok dimakruh tahrimkan, kantor lembaga ini tidak jadi! Karena saya yang menyokong pembangunannya,"

Merespon protes tersebut, para kiai berunding lagi. Akhirnya diputuskan bahwa rokok hukumnya tetap makruh tahrim. "Kecuali rokok Cap Udud"

Kisah tersebut diceritakan oleh KH Hasyim Muzadi pada suatu ketika (nama rokok yang disebut Abah, saya samarkan saya ganti Cap Udud, udud itu bahasa Jawanya rokok). Beliau menyebut ini kisah guyonan namun perlu direnungkan dan jadi cerminan.

Beliau juga sering menggunakan kisah ini atau sejenis untuk autokritik baik kepada ulama atau tokoh agama secara umum, maupun NU secara khusus. Terutama mereka yang suka menggunakan hukum agama sebagai "dagangan" politik.

Abah saat masih menjadi Ketua Umum PBNU pernah melontarkan wacana menolak pilkada langsung. Wacana ini mengagetkan. Bahkan banyak yang kemudian menuduh Abah pro cara lama (dipilih DPRD) yang dinilai banyak kalangan kurang demokratis dibandingkan pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk ke Laduni