Rokok, Pilkada, dan Kiai Cash

 
Rokok, Pilkada, dan Kiai Cash

LADUNI.ID, Jakarta - Alkisah, para kiai berkumpul dan membahas serius masalah rokok. Setelah beradu argumen, dalil dan sebagainya, akhirnya forum bahtsul masail memutuskan bahwa rokok hukumnya makruh tahrim. Karena itu sebaiknya warga Nahdliyin menghindari rokok, karena mendekati haram.

Lalu setelah diumumkan, tiba-tiba ada yang protes. Rupanya yang protes ini punya pabrik rokok. Sebut saja rokok Cap Udud.

"Kalau rokok dimakruh tahrimkan, kantor lembaga ini tidak jadi! Karena saya yang menyokong pembangunannya,"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN