18 Mar 2019 Β· 2.541 dibaca · Kolom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal sidalih3.kpu.go.id
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+