21 Mar 2019 ยท 7.786 dibaca · Zina
LADUNI.ID, Poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3
ููุงููููุญููุง ู ูุง ุทูุงุจู ููููู ู ู ููู ุงููููุณูุงุกู ู ูุซูููู ููุซููุงูุซู ููุฑูุจูุงุนู ููุฅููู ุฎูููุชูู ู ุฃููุงูู ุชูุนูุฏููููุง ููููุงุญูุฏูุฉู
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu. Yaitu sebuah konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya. Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri.
Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua isterinya (Three Some) atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+