Hukum Berhubungan Seks Secara Three Some
LADUNI.ID, Poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp35.640
Rp199.000
Rp1.124.000
Rp310.000
Memuat Komentar ...