Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman Umum

Hukum Meminum Air Bekas Wudhu

21 Mar 2019 · 9.373 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, meminum sedikit air sisa wudhu dapat mengobati segala penyakit.... apakah ada hadist nya ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam, ta' copaskan ibarotnya saja : bahwa sunnah minum dari air bekas wudhu'nya dan jg sebagai obat untuk semua penyakit : (FATHUL MU'IN)

( وشربه ) من ( فضل وضوئه ) لخبر إن فيه شفاء من كل داء

Sama-sama punya arti sisa / lebih, tapi ada bedanya bahwa FADHOL itu adalah kelebihan setelah dipakai atau bekasnya. semisal baju bekas yg sudah tidak dipakai disebut FUDHUL... kalau kelebihan baju baru yang belum dipakai tidak bisa disebut FUDHUL. Bisa juga yang di ember.. kalau air bekas wudhu'nya tersebut bercampur dengan air yang di ember... sebab air barokah telah bercampur otomatis semua air yang di ember tsb air barokah semua... Dan yang ada dibibirnya juga boleh... intinya air bekas wudhu'nya... Dan perlu diingat bahwa air bekas wudhu' itu SUCI.

 ﺗﺬﻛﺮﺓ ﺍﻟﻤﻮﺿﻮﻋﺎﺕ - ﺍﻟﻔﺘﻨﻲ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٠٩ :

ﻋﻦ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →