Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Mengkonsumsi Kulit Hewan yang Sudah Disamak

21 Mar 2019 · 8.553 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :
Assalamualaikum tanya. Kulit hewan mati yang sudah disamak itu halal tidak ? 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzoir disebutkan 14 masalah yang merupakan qoul qodim dari al-Imam asy-Syafi'i, namun diterapkan pada qoul jadid. Salah satunya adalah masalah memakan kulit bangkai yang telah disamak. Menurut qoul qodim adalah haram memakan kulit bangkai meskipun telah disamak (suci), dan qoul ini yang diterapkan saat ini. Memakan kulit bangkai yang sudah disamak bila dari hewan yang halal dimakan menurut Imam Rofi'iy dan Qoul Jadid dari Imam Syafi'iy hukumnya boleh / halal sedangkan menurut Imam Nawawiy hukumnya tidak boleh (haram). Wallohu a'lam. 

Keterangan, dalam kitab:
- al-Asybah wa an-Nadzoir juz 2 hlm 530 cet, Dar el-Kutub.

المسائل التي يفتى فيها على القديم بضع عشرة ذكرها في شرح المهذب  الى ان قال....  ومسألة أكل الجلد المدبوغ القديم تحريمه

- Al-Muhadzab :

ثم إذا دبغ الجلد ط

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →