Hukum Mengkonsumsi Kulit Hewan yang Sudah Disamak

PERTANYAAN :
Assalamualaikum tanya. Kulit hewan mati yang sudah disamak itu halal tidak ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzoir disebutkan 14 masalah yang merupakan qoul qodim dari al-Imam asy-Syafi'i, namun diterapkan pada qoul jadid. Salah satunya adalah masalah memakan kulit bangkai yang telah disamak. Menurut qoul qodim adalah haram memakan kulit bangkai meskipun telah disamak (suci), dan qoul ini yang diterapkan saat ini. Memakan kulit bangkai yang sudah disamak bila dari hewan yang halal dimakan menurut Imam Rofi'iy dan Qoul Jadid dari Imam Syafi'iy hukumnya boleh / halal sedangkan menurut Imam Nawawiy hukumnya tidak boleh (haram). Wallohu a'lam.
Keterangan, dalam kitab:
- al-Asybah wa an-Nadzoir juz 2 hlm 530 cet, Dar el-Kutub.
المسائل التي يفتى فيها على القديم بضع عشرة ذكرها في شرح المهذب الى ان قال.... ومسألة أكل الجلد المدبوغ القديم تحريمه
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...