21 Mar 2019 Β· 3.115 dibaca · Adab Wanita
Laduni.id, Jakarta - Rambut perempuan tidak sekadar bagian dari tubuh, melainkan simbol kehormatan dan keindahan yang dijaga secara serius dalam ajaran Islam. Dalam konteks syariat, rambut perempuan tergolong aurat yang harus ditutup dan dijaga dari pandangan non-mahram. Namun, bagaimana jika seorang perempuan mencukur rambutnya hingga botak? Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?
Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi seputar fiqih wanita, terlebih di era modern saat perempuan memiliki banyak pilihan dalam mengekspresikan diri, termasuk lewat penampilan fisik. Meski tidak ditemukan larangan eksplisit dalam Al-Qur’an yang menyebut perempuan tidak boleh menggunduli rambut, namun syariat Islam memiliki dasar-dasar yang kuat dalam menjaga etika dan kehormatan perempuan, termasuk soal penampilan.
Allah SWT berfirman:
….. ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¨ΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ²ΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§ ΨΈΩΩΩΨ±Ω Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ……..
Artinya: "Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu kecuali yang (biasa) nam
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+