Menggunduli Rambut Bagi Perempuan Menurut Islam

Laduni.id, Jakarta - Rambut perempuan tidak sekadar bagian dari tubuh, melainkan simbol kehormatan dan keindahan yang dijaga secara serius dalam ajaran Islam. Dalam konteks syariat, rambut perempuan tergolong aurat yang harus ditutup dan dijaga dari pandangan non-mahram. Namun, bagaimana jika seorang perempuan mencukur rambutnya hingga botak? Apakah hal tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?
Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi seputar fiqih wanita, terlebih di era modern saat perempuan memiliki banyak pilihan dalam mengekspresikan diri, termasuk lewat penampilan fisik. Meski tidak ditemukan larangan eksplisit dalam Al-Qur’an yang menyebut perempuan tidak boleh menggunduli rambut, namun syariat Islam memiliki dasar-dasar yang kuat dalam menjaga etika dan kehormatan perempuan, termasuk soal penampilan.
Allah SWT berfirman:
….. وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ……..
Artinya: "Dan janganlah kamu menampakkan perhiasanmu kecuali yang (biasa) nampak darinya." (QS. An-Nur: 31)
Sebagian ulama menafsirkan bahwa rambut termasuk dalam perhiasan (zinah) yang harus dijaga dan tidak boleh ditampakkan, terlebih dihilangkan dengan cara menggundul tanpa sebab yang dibenarkan.
Dalam hadis shahih disebutkan yang artinya: "Rambut adalah perhiasan bagi perempuan." (HR. Abu Dawud, no. 4170, dinilai hasan oleh Al-Albani)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...