Hukum Wanita Haid Melakukan Sujud Syukur

 
Hukum Wanita Haid Melakukan Sujud Syukur
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sujud syukur adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat atau karunia yang diterima. Namun, dalam konteks wanita yang sedang mengalami menstruasi atau haid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan melakukan sujud syukur. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid atau menstruasi diperbolehkan untuk melakukan sujud syukur. Mereka berargumen bahwa sujud syukur adalah bentuk ungkapan syukur yang disyariatkan oleh agama Islam, dan haid atau menstruasi tidak membatalkan kemampuan seseorang untuk bersyukur kepada Allah SWT.

Namun, pendapat lain menyatakan bahwa wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak boleh melakukan sujud syukur. Mereka mengutip hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang wanita yang sedang haid atau nifas untuk melakukan sujud dalam shalat. Sebagai konsekuensinya, mereka berpendapat bahwa larangan ini juga berlaku dalam konteks sujud syukur.