Hukum Mencukur Bulu Alis

LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang begitu pesat sehingga tidak sedikit wanita berjuang untuk bisa menyesuaikan zamannya yang sebenarnya bertentangan dengan hukum Islam yang sudah ada, salah satu trend yang banyak ditiru oleh wanita adalah mencukur alis atau sekedar merapikannya agar terlihat lebih rapi dan cantik padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...