Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab Wanita

Hukum Mencukur Bulu Alis

22 Mar 2019 ยท 6.423 dibaca · Adab Wanita

LADUNI.ID, Jakarta - Perkembangan zaman yang begitu pesat sehingga tidak sedikit wanita berjuang untuk bisa menyesuaikan zamannya yang sebenarnya bertentangan dengan hukum Islam yang sudah ada, salah satu trend yang banyak ditiru oleh wanita adalah mencukur alis atau sekedar merapikannya agar terlihat lebih rapi dan cantik padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ู… ุงู„ู†ูŽู‘ุงู…ูุตูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู…ูุชูŽู†ูŽู…ูู‘ุตูŽุฉูŽ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perb

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →