23 Mar 2019 · 2.311 dibaca · Kolom
LADUNI. ID, KOLOM - Empat partai politik lokal (parlok) Aceh yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan setelah melakukan penarikan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat beberapa waktu silam dan mereka dalam penarikan nomor urut itu untuk empat parlok dilakukan setelah penarikan nomor urut bagi 14 partai politik nasional (parnas).
Untuk Aceh, Pemilu Legislatif 2019 akan diikuti 18 partai politik. Berdasarkan proses verifikasi di tingkat pusat dan daerah, KPU meloloskan 14 Parpol berbasis nasional dan 4 Parpol lokal. Genderang peratrungan politik lima tahunan pun dimulai.
Empar Parlok masih diwakili muka lama, namun dengan semangat baru. Partai Aceh yang baru saja melalukan Mubes dan memilih kembali Muzakir Manaf seabagi Ketua Umum tentu ingin memperbaiki perolehan suara yang menyusut di Pileg 2014. Di s
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+