Kenali Nomor Urut Parlok dan Parnas, Gunakan Hak Pilihnya

LADUNI. ID, KOLOM - Empat partai politik lokal (parlok) Aceh yang telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan setelah melakukan penarikan nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat beberapa waktu silam dan mereka dalam penarikan nomor urut itu untuk empat parlok dilakukan setelah penarikan nomor urut bagi 14 partai politik nasional (parnas).
Untuk Aceh, Pemilu Legislatif 2019 akan diikuti 18 partai politik. Berdasarkan proses verifikasi di tingkat pusat dan daerah, KPU meloloskan 14 Parpol berbasis nasional dan 4 Parpol lokal. Genderang peratrungan politik lima tahunan pun dimulai.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...