Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji

 
Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji

LADUNI.id - Kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi adalah memberlakukan visa progresiv bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah berhaji. Kedua pihak harus membayar biaya visa jika ingin kembali menunaikan haji rukun Islam yang kelima tersebut.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama RI, Muhajirin Yanis mengatakan, bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786.

Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.