Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji
LADUNI.id - Kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi adalah memberlakukan visa progresiv bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah berhaji. Kedua pihak harus membayar biaya visa jika ingin kembali menunaikan haji rukun Islam yang kelima tersebut.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama RI, Muhajirin Yanis mengatakan, bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786.
Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp405.000
Rp26.100
Rp364.200
Memuat Komentar ...