Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Internasional

Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji

24 Mar 2019 · 1.489 dibaca · Internasional

LADUNI.id - Kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi adalah memberlakukan visa progresiv bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah berhaji. Kedua pihak harus membayar biaya visa jika ingin kembali menunaikan haji rukun Islam yang kelima tersebut.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama RI, Muhajirin Yanis mengatakan, bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786.

Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

Fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019. Pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April 2019.

Lihat juga: Gelombang Busana 'Hijrah' Pere

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →