25 Mar 2019 Β· 10.607 dibaca · Pernikahan
PERTANYAAN :
Assalamu ‘alaiku, maaf mau bertanya; Bolehkan anak kandung (laki laki) menjadi wali nikah ibu kandungnya? Mohon penjelasannya, syukran.
JAWABAN :
Wa’alaikumus salam. Anak laki-laki menjadi wali nikah ibunya dalam lintas 4 madzhab :
- Hanafiyah dan Malikiyyah : Sepakat yang paling berhaq menjadi wali nikah adalah anaknya
- Syafi’iyah : Mutlaq tidak boleh anak menjadi wali ibunya. Anak tidak ada haq kewalian atas ibunya.
- Hanabilah : Anak masuk runtutan yang berhaq menjadi wali setelah ayah, kakek baru si anak.
Catatan :
Untuk masalah tartib (sesuai urutan) yang berhaq menjadi wali nikah ada khilaf juga :
1. Hanafiyyah,Hanabilah dan Syafi'iyyah, wajib sesuai urutanya.
2. Malikiyah tidak wajib tartib (sesuai urutanya) melainkan di anjurkan tartib.
Wallahu a’lam.
- Fiqhu Madzahibul Arba'ah :
Ψ§ΨͺΩΩ Ψ§ΩΨ΄Ψ§
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+