Hukum Menjatuhkan Talak dari Sebagian Anggota Badan Sang Istri

 
Hukum Menjatuhkan Talak dari Sebagian Anggota Badan Sang Istri

PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaikum wr wb. Apakah jatuh talaq apabila si suami men-talaq setengah badannya isteri, misalnya suami berkata: “saya talaq kamu tanganmu, atau matamu”. Mohon sertakan referensinya. 

JAWABAN :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN