Hukum Menjatuhkan Talak dari Sebagian Anggota Badan Sang Istri
PERTANYAAN :
Assalamu ‘alaikum wr wb. Apakah jatuh talaq apabila si suami men-talaq setengah badannya isteri, misalnya suami berkata: “saya talaq kamu tanganmu, atau matamu”. Mohon sertakan referensinya.
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp244.000
Rp800.000
Rp451.000
Rp74.000
Memuat Komentar ...