Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Solusi bagi Orang yang Terpaksa atau Terlanjur Makan daging Anjing

25 Mar 2019 · 6.242 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Tanya, bagaimana kalau kita dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi makanan yang dihukumi najis mughalazhoh, apakah mulut kita wajib disucikan seperti apabila menempel pada anggota badan lainnya. Mohon jawaban dan referensinya. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Mulutnya wajib dibasuh 7 kali dan salah satunya dicampur debu, dan cukup dibasuh 1 kali saja saat buang hajat. Caranya cukup dengan mencampur debu dengan air dan mengumur-ngumurkannya, tapi disunnahkan itu untuk kumuran pertama, dan dilanjutkan 6 kumuran selanjutnya.
Bila orang yang makan daging anjing tersebut memuntahkan daging tersebut dalam keadaan utuh / dagingya tidak hancur menjadi kotoran maka wajib mulutnya di basuh 7 kali lagi dan dicampuri debu, dan bila muntah tidak berupa daging / sudah hancur menjadi kotoran maka bila mulutnya sudah dibasuh 7 kali dan dicampuri debu maka tidak wajib dibasuh 7 kali lagi / cukup dibasuh 1 kali saja.
Sedangkan mengenai sesuatu yang keluar dar

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →