Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Khazanah · Ulama · Penjelasan Lengkap tentang Tawassul Beserta Dalil, Hukum, dan Macam-Macamnya
✓ Terverifikasi Tim Riset

Penjelasan Lengkap tentang Tawassul Beserta Dalil, Hukum, dan Macam-Macamnya

43.690 kali dibaca · Amaliyah dari Ulama

🕸 Buka Silsilah
Ringkasan Laduni AI

LADUNI.ID,  Arti Tawassul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah SWT.  

Dirangkum dari 14 sumber terverifikasi · lihat sumber

Riwayat Singkat

DAFTAR ISI

  1. Makna Tawassul
  2. Hukum Tawassul
  3. Dalil-Dalil Tawassul
  4. Macam-Macam Tawassul
  5. Kesimpulan

 

MAKNA TAWASSUL

LADUNI.ID,  Jakarta - Arti Tawassul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah SWT.  Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَة

Artinya : Dan carilah jalan yang mendekatkan diri (Wasilah) kepada-Nya. (Al-Maidah:35).

Menurut Jumhur Ahlus Sunnah Wal-Jamaah, tawassul dengan segala ragamnya adalah perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan. Kebolehan tawassul dengan nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh dan meminta doa dari orang sholeh telah disepakati, bahkan oleh kelompok yang keras sikapnya terhadap tawassul ini, sehingga perlu kami paparkan dalil-dalilnya panjang lebar. Arti Tawassul dan Hukum Tawassul.
 

HUKUM TAWASSUL

Bertawassul dengan Nabi dan orang-orang shaleh kerap menjadi permasalahan. Contoh sederhana tawassul jenis ini adalah ketika seseorang mengharapkan ampunan Allah SWT. Misalnya ia berdoa, “ Ya Allah, aku memohon ampunanmu dengan perantara Nabi-Mu atau Syaikh Abdul Qadir al-Jailani.” Terlihat jelas dalam bertawassul, nabi atau orang sholeh hanyalah perantara, sedangkan yang dituju dengan do’a hanyalah Allah SWT semata. Dengan tawassul, ia tidak menjadikan Nabi dan orang shaleh tersebut sebagai tuhan yang disembah.

Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa dipahami oleh sebagian orang yang mengaku mengikuti sunnah namun kenyataannya adalah jauh dari sunnah. Mereka menganggap tawassul jenis ini adalah bentuk menyekutukan Allah SWT. Seorang Syaikh Wahabi Abu Bakar Al-Jaziri berkata mengenai Tawassul: “Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, Istighosah (meminta tolong) kepada mereka dan tawassul dengan kedudukan mereka tidak terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga tidak boleh bertawassul dengannya selama-lamanya. Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka Jahannam.”(Aqidatul Mu’min, hal 144). Fatwa ini sangat tendensius dan tidak berbobot ilmiah.
 

DALIL-DALIL TAWASSUL

1. Dalil Pertama Mengenai Hukum Tawassul

Kebolehan bertawassul dengan nabi adalah hadits shahih tentang Syafaat yang diriwayatkan oleh para hufadz dan ahli hadits. Pada hari kiamat, ketika manusia dikumpulkan di padang Mahsyar, mereka mengalami kepayahan yang sangat. Mereka bertawassul dengan mendatangi para nabi untuk meminta pertolongan supaya Allah SWT mengistirahatkan mereka dari penantian yang panjang.

2. Dalil kedua tentang Hukum Tawassul

Kebolehan bertawassul dengan nabi adalah hadits dari sahabat Utsman bin Hunaif yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, an-nasai, ath-Thabrani, al-Hakim dan Baihaqi dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan dari Utsman bin hunaif bahwa seorang lelaki buta datang kepada Nabi

Sebagian bacaan ini khusus anggota Laduni+. Buka biografi lengkap, karya, sanad & silsilah — plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja.

Jadilah anggota Laduni+

Mulai Rp20.000/bulan — full artikel, silsilah, hadis & asbabul wurud penuh, unduh PDF, dan Laduni AI bersanad. Tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+