Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman Umum

Hukum Memukul Ikan Lele untuk Dikonsumsi

27 Mar 2019 · 21.109 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum.  Mohon dibantu jawabannya. Dalam kitab bajuri juz 2 hal 284. (wa idza dzabahtum fa ahsinu addzabhata wala yahuddu ahadukum syafrotahu) dalam arti jika kamu menyembelih hewan maka baguskanlah sembelihannya dan tajamkanlah pisau nya. PAS bagaimana dengan sembelihan ikan LELE yang dipukul kepalanya karena ini sudah Umum di masyarakat. Dengan Sembelihan ikan lele yang harus dipukul kepalanya biar cepat mati. Pertanyaannya : apakah tidak masuk pada penyiksaan ? Silahkan jawabannya, Trims. 

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, mematikan ikan lele dengan cara dipukul hukumnya boleh. Pada hewan yang harus disembelih guna absah mengkonsumsinya, maka lakukanlah penyembelihan. Pada kasus "lele" ini, memukul kepalanya bukan penyiksaan bila memang itu cara cepat matinya, penyiksaan itu bila dipukul pelan namun berulang-ulang kali dengan tujuan untuk menyiksanya.
 

.فرع حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوج كالسمك بأنواعه فهو حلال،ولا حاجة إلى ذبحه، و

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →