27 Mar 2019 · 2.177 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Zakir Abdul Karim Naik seorang penceramah internasional Muslim dari India diduga kuat menyelewengkan dana bantuan dari negara-negara Islam yang ditampung organisasinya.
Dana yang mencapai RS 193 Crore atau setara Rp 397 miliar tersebut, seharusnya digunakan untuk program-program ”kesejahteraan umat Islam” dan dilakukan oleh organisasi milik Zakir Naik, yakni Islamic Research Foundation (IRF; Yayasan Penelitian Islam).
Namun, berdasarkan investigasi Enforcement Directorate India (ED) alias direktorat intelijen khusus bidang ekonomi, dana tersebut justru dicuci dengan dimasukkan ke deposito pribadi termasuk membeli 20 flat di Mumbai dan Pune.
Hal tersebut, seperti diberitakan Times of India, Selasa (26/3/2019), terungkap setelah ED menangkap staf Zakir Naik bernama Najmudin Sathak pada hari Jumat (22/3) pekan lalu.
“Najmudin Sathak ditangkap karena dia adalah sosok utama yang membantu Zakir Naik melakukan praktik pencucian uang tersebut. Selain itu, ada pula uang yang dipakai untuk memproduksi video berisi uja
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+