Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan Intim

Hukum Suami Istri yang Bersetubuh tetapi Beda Madzab tentang Haid

27 Mar 2019 · 4.331 dibaca · Hubungan Intim

PERTANYAAN :

Aslamualaykum, (sungkem yai lan poro ustadz sesepuh ) badhe nyuwun pirso yi, mohon dijelaskan tentang : saya mau tanya ada suatu masa'il : Ada seorang yang bermadzhab Syafi'i, beristri seorang wanita bermadzhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi paling sedikit waktu haid iitu tiga hari paling banyaknya sepuluh hari. Pertanyaannya : Bagaimana kalau seorang istri yang bermazhab Hanafi apakah hari ke-sebelas boleh jimak ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Jika seandainya berselisih pendapat (dalam masalah haid, bab istihadhoh mutahayyiroh ) antara keyaqinan suami dan istrinya maka yang dianggap (dipakai) ialah keyaqinan suami bukan istrinya menurut imam Ali syibromilisi. Lihat khawasi as syarwani 4/299 :

وَلَوْ اخْتَلَفَ اعْتِقَادُهُمَا فَالْعِبْرَةُ بِعَقِيدَةِ الزَّوْجِ لَا الزَّوْجَةِ ع ش

Yang dimaksud i'tiqod, adalah i'tiqod kebolehannya dijima', lihat asybah wan nadzhoir 1/424 :

قال الأذرعي : و لو اعتقد الزوج إباحة الوطء فالظاهر أن ليس لها المنع

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →