27 Mar 2019 Β· 3.577 dibaca · Haid
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.. mohon izin bertanya : orang haid yang memakai pembalut, apa tetap diharamkan berdiam di masjid ? misal untuk menghadiri pengajian dll ? kalau sudah pernah dibahas mohon disundulkan, maturnuwun. Jazakumullah khayran.
JAWABAN :
Wanita yang sedang dalam keadaan haid dengan memakai pembalut masuk ke dalam masjid hukumnya makruh karena untuk menjaga kehormatan masjid. Sebenarnya hukum Wanita yang sedang haidl memakai pembalut masuk ke dalam masjid, ditafshil :
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+