Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Berkenalan dan Meminang

Ini Hukum Melamar Kekasih Orang Lain

28 Mar 2019 ยท 7.218 dibaca · Berkenalan dan Meminang

LADUNI.ID, Jakarta - Jamak diketahui di sekitar kita bahwa hubungan asmara dengan lawan jenis merupakan hal yang dianggap biasa bahkan dianggap sebuah keharusan sebelum menjalani hubungan yang lebih serius. Padahal dalam syariat hal demikian tidaklah diperbolehkan. Interaksi dengan lawan jenis tentulah dilarang oleh syariat, meski pada sedikit kasus terdapat beberapa pengecualian.

Terlepas dari itu, dalam hubungan asmara tidak jarang dua sejoli mengucapkan ikrar cinta mereka, seperti halnya janji sehidup semati ataupun janji setia untuk menikah. Namun, terkadang dalam hubungan tersebut seorang perempuan malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji yang pernah ia lupakan. Hal itu dalam kehidupan sehari-hari sering disebut melakukan “over taking kekasih orang”.

Lantas, menurut syariat Islam apakah hal demikian itu diperbolehkan?

Dalam Islam terdapat sebuah larangan yag secara langsung diutarakan oleh Nabi Saw tentang melamar perempuan telah dilamar. Berikut Hadisnya:

ู„ุงูŽ ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูุทู’ุจูŽุฉู ุฃ

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →