Ini Hukum Melamar Kekasih Orang Lain

LADUNI.ID, Jakarta - Jamak diketahui di sekitar kita bahwa hubungan asmara dengan lawan jenis merupakan hal yang dianggap biasa bahkan dianggap sebuah keharusan sebelum menjalani hubungan yang lebih serius. Padahal dalam syariat hal demikian tidaklah diperbolehkan. Interaksi dengan lawan jenis tentulah dilarang oleh syariat, meski pada sedikit kasus terdapat beberapa pengecualian.
Terlepas dari itu, dalam hubungan asmara tidak jarang dua sejoli mengucapkan ikrar cinta mereka, seperti halnya janji sehidup semati ataupun janji setia untuk menikah. Namun, terkadang dalam hubungan tersebut seorang perempuan malah menerima pinangan lelaki lain dan melupakan janji yang pernah ia lupakan. Hal itu dalam kehidupan sehari-hari sering disebut melakukan “over taking kekasih orang”.
Lantas, menurut syariat Islam apakah hal demikian itu diperbolehkan?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...