Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman Umum

Hukum Mengkonsumsi Daun Khat

28 Mar 2019 · 7.043 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?

JAWABAN :
Wa'alaykum salam. Semua yang bisa menghilangkan akal sehat (memabukan) meski cara mengkonsumsinya bukan dengan diminum adalah haram. Daun Khat merupakan daun yang mengandung zat yang bisa menghilangkan kesadaran dalam prosentase yang besar berdasarkan uji laboratorium. Oleh karenanya mengkonsumsinya tidak diperbolehkan. Seperti tanaman yang lain baik itu kecubung atau pun ganja. Semuanya haram. Hanya saja tidaklah najis. Berbeda dengan arak. Arak selain dihukumi haram, ia juga dihukumi najis.

Referensi :

فرع) الذى يزال العقل من غير الاشربة كالبنج و نحوه و الحشيش الذى يتعاطاه الاراذل و السفلة حرام. لان ذلك مسكر "و كل مسكر حرام" رواه مسلم، و فى رواية لمسلم ايضا "كل مسكر خمر وكل مسكر حرام" و هذه الثانية نتيجتها الرواية الاولى و هى

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →