Mantan Ketua MK Mahfud MD Sebut Golput Tak Masalah Secara Hukum

 
Mantan Ketua MK Mahfud MD Sebut Golput Tak Masalah Secara Hukum

LADUNI.id, Jakarta - Menjelang Pemilu 2019, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  mengatakan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau golput merupakan hak warga di Pemilu.

Demikian itu, kata Mahfud, sama halnya dengan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya.

"Golput itu hak, memilih itu hak, golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa," kata Mahfud di Balai Kartini.

Namun, menurut Mahfud, golput dikatakan melanggar hukum jika seseorang kemudian menghalang-halangi atau mengintimidasi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya.

Terkait dengan fatwa golput haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Mahfud menyebut bahwa fatwa tersebut hanya merupakan sebuah seruan saja.

"Menurut agama haram, belum tentu salah menurut hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menganggap setiap orang berhak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. 

Meski begitu, Mahfud menuturkan bahwa secara politik memang lebih dianjurkan untuk menggunakan hak pilih ketimbang golput. Alasannya, kata Mahfud, dengan menggunakan hak pilih maka warga bisa ikut menentukan masa depan bangsa.

"Karena bagaimanapun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika nantinya banyak masyarakat memilih untuk golput, hal itu tidak akan berdampak pada berkurangnya legalitas pemilu. Hanya saja, hal itu akan mengurangi legitimasi pemilu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN