28 Mar 2019 Β· 1.227 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.id, Jakarta - Menjelang Pemilu 2019, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau golput merupakan hak warga di Pemilu.
Demikian itu, kata Mahfud, sama halnya dengan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya.
"Golput itu hak, memilih itu hak, golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa," kata Mahfud di Balai Kartini.
Namun, menurut Mahfud, golput dikatakan melanggar hukum jika seseorang kemudian menghalang-halangi atau mengintimidasi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya.
Terkait dengan fatwa golput haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Mahfud menyebut bahwa fatwa tersebut hanya merupakan sebuah seruan saja.
"Menurut agama haram, belum tentu salah menurut hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap setiap orang berhak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Meski begitu, Mahfud menuturkan bahwa secara politik memang lebih dianjurkan untuk menggunakan hak pilih ketimbang gol
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+