Penjelasan tentang Makan Setelah Bersetubuh
 
                                    LADUNI.ID, Hukum makan setelah berhubungan, itu bukan termasuk larangan sebagaimana hukum menyusui anak sebelum mandi junub. Hal yang tidak boleh dilakukan saat junub salah satunya adalah menyentuh mushaf Al-Qur'an.
Keadaan junub adalah keadaan seorang yang sedang berada pada keadaan tidak suci secara hukmi, khususnya hadats besar. Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar atau dalam kondisi janabah antara lain:
- Karena melakukan hubungan suami isteri
- Karena keluarnya mani meski di luar hubungan suami isteri
- Karena meninggal dunia
- Karena mendapat haidh (khusus bagi wanita)
- Karena mendapat nifas (khusus bagi wanita)
- Karena melahirkan meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa keenam sebab di atas adalah termasuk hal-hal yang mengakibatkan hadats besar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp87.000
                Rp87.000
             Rp1.024.000
                Rp1.024.000
             Rp299.000
                Rp299.000
             Rp349.000
                Rp349.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...