Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Penjelasan Mengenai Kandungan Alkohol yang Terdapat pada Makanan Tape

29 Mar 2019 Β· 8.682 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

PERTANYAAN :

Salam. Menyambung pertanyaan & link yang diberikan Kang Nanang serta penjelasan mas Umam mengenai tape. Kesimpulan sementara saya : "Berarti yang menjadi penentuan apakah sesuatu itu haram atau tidak bukan dari ada/tidak nya kandungan alkohol dalam suatu produk makanan, tapi apakah produk makanan tersebut dapat memabukkan atau tidak". Apakah benar kesimpulan saya ? mohon koreksinya.

Boleh sedikit lanjutan pertanyaan? di wall sebelum nya, ada penjelasan alkoholnya bersifat najis, dan yang sudah terkena alkohol menjadi mutanajis.. bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Yang kemarin ( dokumen nomor 2238 ) saya komentari itu flambe, bukan tape. Kesimpulannya benar seperti itu, dengan beberapa rincian tambahan. Kalau tidak akan terjebak pada asumsi satu sendok bir boleh karena tidak memabukkan.

Alkohol untuk flambé tentu berbeda dengan tape. Tekhnik flambé jelas mensyaratkan minuman keras ber

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →