Hukum Melaksanakan Shalat Jumat dengan Imam dan Khatib Lain Orang
LADUNI.ID, Banyak sekali amalan-amalan masyarakat digugat seperti dibilang bid’ah, syirik dan diancam neraka. Alasannya adalah karena tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits menurut asumsi sebagian orang. Di antara amalan yang dipermasalahkan adalah tentang teknis shalat Jumat di mana orang yang menjadi imam shalat Jumat bukan sekaligus yang bertindak sebagai khatibnya, sebagaimana praktik shalat Jumat di berbagai masjid di Indonesia. Anggapannya hal itu tidak sesuai dengan berbagai hadits yang menyatakan ‘wal imamu yakhtubu’ (dan Imam sedang berkhutbah). Lalu, sebenarnya bagaimana hukumnya?
Pemahaman Hadits
Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya dilihat dulu hadits yang disalahpersepsikan itu. Di antaranya sabda Rasulullah SAW:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp78.998
Rp284.151
Rp128.000
Rp297.500
Memuat Komentar ...