Hukum Membawa Smartphone yang Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Kamar Mandi

Laduni.ID, Jakarta - Al-Qur’an adalah Kalamullah yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, yang kemudian ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir, dan bahwa membacanya adalah ibadah. Demikianlah defenisi Al-Qur’an menurut Dr. Subhi Sholih.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, bahwa diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, para ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet.
Ibn Hajar Al-Haitami dalam Kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i, sebagaimana berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...