01 Apr 2019 · 2.551 dibaca · Internasional
LADUNI.ID, Bandar Seri Begawan - Di tengah gelombang kritik dari berbagai negara, hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual akan diterapkan oleh kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April mendatang.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
Sebagaimana dikutip kantor berita Reuters disebutkan "Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,"
Pertama kali hukum syariah Islam di Brunei diterapkan pada tahun 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah. Kemudian, tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+