Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Bagaimanakah Status Hewan dengan Dua Kali Penyembelihan?

03 Apr 2019 · 20.319 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Soal cerita : Menjelang lebaran, si Budi menyembelih seekor ayam miliknya. Ketika disembelih pada tebasan yang pertama, si ayam tidak mati padalah urat kerongkongannya sudah putus. Lalu 3 hari kemudian si ayam disembelih untuk kedua kalinya. Setelah menunggu 6 jam, Akhirnya si ayam mati juga. (Ini kisah nyata dengan menyamarkan nama pelaku). Pertanyaan : halalkah ayam si Budi itu ?? NB : karena masih ragu-ragu. Si ayam almarhum, sampai sekarang masih mendekam di kulkas. Belum diolah jadi opor. 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Boleh dan halal dimakan dagingnya selagi jarak sembelihan pertama dan kedua tidak lama, bila keduanya berjarak maka disyaratkan adanya keberadaan kehidupan (hayat al-mustaqirrah) pada hewan yang ia sembelih.

- Tanwiir al-Quluub Hal. 237 :

ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →