03 Apr 2019 · 93.375 dibaca · Pembinaan Keluarga
PERTANYAAN :
Assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh... Nyuwun sewu, ajeng nderek tangklet, Bagaimana hukumnya tindik di hidung ?? Afwan,hatur nuhun sebelumnya.
JAWABAN :
Tindik hidung atau anggota tubuh yang lain untuk dikasih perhiasan, jika memang adatnya/umumnya para wanita muslimah memakai seperti itu maka hukumnya boleh diqiyaskan pada tindik di telinga dengan catatan tidak mengalami cidera serius karena ada hadis nabi janganlah menciderai diri dan menciderai orang lain. Bahkan tindik di perut/pusar juga ada yang membolehkan dengan syarat :
1. Hal tersebut tidak menjadi syi'arnya wanita-wanita kafir
2. Hanya dilihat oleh suami
3. Tidak menimbulkan bahaya
4. Jika tindik yang dipakai terbuat dari emas atau perak, maka disyaratkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan para wanita.
- Al-Mughni Li Ibnul Qudamah, Juz : 3 Hal : 45
فتاوى الشبكة الإسلامية - (ج 4 / ص 5320)
أما ثقب الأنف أو غيره لوضع حلق، فإذا كانت عادة النساء المسلمات
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+