Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Cerai

Hukum Seorang Perempuan yang Masih Perawan Ketika Bercerai

03 Apr 2019 · 6.497 dibaca · Cerai

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum... Mohon bantuan jawabanya baik dari pengasuh atau anggota dari group ini. "ada wanita yang sudah menikah tapi baru brjln sekitar 2 bulan terjadi perceraian dan dalam masa itu wanita tersebut belum pernah sama sekali melakukan hubungan dengan suaminya...". Jadi yang saya tanyakan, bagaimana status wanita tersebut setelah bercerai, masih disebut "perawan" atau kah "janda" bila kejadiannya seperti itu..?? Tur nuwun.

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan PERAWAN.

وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار.

Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud ja

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →