03 Apr 2019 Β· 4.388 dibaca · Kolom
Laduni.ID, Jakarta - Selain sebagai pemimpin umat, Nabi Muhammad SAW juga seorang hakim dan qadhi. Beliau mengembangkan "negara" berdasarkan kesepakatan dan perjanjian di Madinah. Nabi SAW memimpin umat untuk berkomitmen dalam kebersamaan yang diatur dalam Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah). Walau demikian, Nabi SAW sendiri tidak menetapkan aturan baku soal bentuk negara. Tetapi bentuk pemerintahan di Madinah menjadi inspirasi.
Kemudian muncullah sistem pemerintahan yang berkembang pasca Nabi Muhammad SAW wafat. Belakangan ada Daulah Islamiyah yang pernah berkembang setelah era Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Namun hal itu sebatas pengembangan sistem pemerintahan umat Islam kala itu. Sedangkan, jika dipahami dengan baik, maka akan didapati fakta bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mendirikan Negara Islam, Daulah Islamiyah maupun kekhalifahan Islam. Nabi SAW mendirikan "negara" setelah hijrah ke Yatsrib (Madinah). Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Negara Madin
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+