Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Budidaya

Hukum Hewan atau Tanaman Sayuran yang Diberi Pakan atau Pupuk Najis

05 Apr 2019 · 6.918 dibaca · Budidaya

PERTANYAAN :

Halal ngga kalau sayur pakai pupuk tai babi atau anjing ? Maksudnya, tanaman sayuran yang diberi pupuk kotoran babi. 

 

JAWABAN :

Hewan atau tanaman sayuran yang diberi pakan atau pupuk najis, maka hukumnya halal dimakan tapi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah, namun tidak boleh menurut az-Ziyaady. Darimana anda tahu pupuknya pakai tai babi ? kalaupun benar hukumnya sama dengan memakan ayam potong yang kita beli dipasar, tidak mungkin kita bisa / mau mencari tahu asal muasal dan nasab si ayam / sayuran tadi setelah mereka sampai di meja pedagang. Mungkin yang jadi poin si penanya di sini, tai babi & tai anjing itu termasuk najis mugholadoh, sementara tai ayam, tai manusia dsb bukan termasuk najis mugholadoh, dalam hal ini tingkatan beratnya najis tidak berpengaruh. Sayuran atau buah-buahan yang tumbuh di atas kotoranpun halal dikonsumsi, karena yang kita makan bukan esensi dari kotoran tersebut, sama halnya dengan hewan atau sebut saja Ikan Lele yang memakan kotoran m

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →