LADUNI.ID - Ada istilah yang sepertinya jadi rancu belakangan ini, entah disengaja atau tidak, yaitu Ijtima' dan Ijma'.
Ijma' (Ψ₯Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ) adalah istilah ushul fiqh yang berarti kesepakatan SELURUH ulama di suatu masa tentang putusan hukum terhadap suatu hal. Misal, seluruh ulama di abad ini sepakat bahwa adzan memakai microphone adalah baik dan mengonsumsi sabu-sabu adalah haram. Meski kita tak mendapati satu pun hadits yang secara eksplisit menyebutkan kedua hal ini sebab tak ada di masa lalu, tapi jangan lagi status hukumnya diragukan sebab sudah ada ijma' (meskipun tak ada yang namanya dokumen ijma' atau semacamnya).
Menolak hasil ijma' punya konsekuensi hukum tersendiri, adakalanya haram saja dan adakalanya bisa murtad bila terkait hal yang mendasar yang umum dalam agama Islam. Karena itu, ijma' menjadi salah satu dasar hukum yang pokok yang wajib dipatuhi seluruh muslim.
Namun, berapa sih perkara ijma' ini jumlahnya? Sedikit sekali dan biasanya hal yang simpel dan sederhana saja. Kalau dalam hal yang sedikit
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+