Ijtima' dan jima'

LADUNI.ID - Ada istilah yang sepertinya jadi rancu belakangan ini, entah disengaja atau tidak, yaitu Ijtima' dan Ijma'.
Ijma' (إجماع) adalah istilah ushul fiqh yang berarti kesepakatan SELURUH ulama di suatu masa tentang putusan hukum terhadap suatu hal. Misal, seluruh ulama di abad ini sepakat bahwa adzan memakai microphone adalah baik dan mengonsumsi sabu-sabu adalah haram. Meski kita tak mendapati satu pun hadits yang secara eksplisit menyebutkan kedua hal ini sebab tak ada di masa lalu, tapi jangan lagi status hukumnya diragukan sebab sudah ada ijma' (meskipun tak ada yang namanya dokumen ijma' atau semacamnya).
Menolak hasil ijma' punya konsekuensi hukum tersendiri, adakalanya haram saja dan adakalanya bisa murtad bila terkait hal yang mendasar yang umum dalam agama Islam. Karena itu, ijma' menjadi salah satu dasar hukum yang pokok yang wajib dipatuhi seluruh muslim.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...