05 Apr 2019 Β· 2.576 dibaca · Hikmah
LADUNI. ID, HIKMAH -Kajian kali ini penulis mencoba untuk menambah pembendaharaan ilmu tentang kelebihan Rajab dengan permasalahan puasa Rajab yang dianggap masih kontroversial. Menarik untuk kita mengkajinyan, dalam pandangan para ulama mazhab yang empat (al-mazahibul al-arba’ah) mayoritas berpendapat sunah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.
Ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarah Dardil ‘Ala Khalil:”disunahkan puasa Muharram, Rajab dan Sya’ban begitu juga hari-hari bulan haram lainnya, paling afdhal pelaksanaan ibadah puasa adalah Muharram, Rajab, Dzulqa’dah dan Dzul Hijjah”.(Kitab Syarah dardil ‘ala Khalil: I:513).
Paparan yang hampir sama juga diuraikan dalam kitab mazhab Al-Maliki di antaranya kitab Muqaddimah Ibnu Ziyad (II:272), Kifayah Thalib Ar-Rabban
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+