Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Menggunakan Zat Berbahaya untuk Dicampurkan ke Makanan

07 Apr 2019 · 2.891 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Deskripsi :

Produk makanan olahan lazim mencampurkan bahan tambahan yang tidak tergolong najis atau haram menurut ajaran Islam, tetapi secara medis dinyatakan berbahaya bagi kesehatan dan memicu penyakit yang menderitakan. Contoh: boraks, bleng, formalin, melamin, zat pewarna tekstil. Bahan tambahan tersebut berfungsi untuk pengawetan, pembangkit selera (emulsion), pengembang adonan dan sebagainya.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum mengkonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya bagi kesehatan, atau memicu penyakit tertentu?

Jawaban :

Mengonsumsi dan memproduksi makanan olahan dengan campuran bahan tambahan yang secara medis berbahaya (mudlir) bagi kesehatan atau memicu penyakit tertentu dalam jangka waktu dekat, adalah haram.

أسنى المطالب ج 7 ص 190

( فَصْلٌ يَحْرُمُ ) تَنَاوُلُ ( مَا يَضُرُّ ) الْبَدَنَ أَوْ الْعَقْلَ ( كَالْحَجَرِ وَالتُّرَابِ وَالزُّجَاجِ وَالسُّمِّ ) بِتَثْلِيثِ السِّينِ وَالْفَتْحُ أَفْصَ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →